Selasa, 03 Agustus 2010

Syarat & Ketentuan Menikah Dengan Orang Asing

Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan apabila anda ingin menikah dengan orang asing. Pernikahan dengan orang asing ini biasa di kenal dengan Pernikahan Campuran. Pernikahan Campuran ini terdapat pada pasal 57 UU No. 1 tahun 1974. Beberapa Hal yang perlu di persiapkan sebelum menikah ( terdapat pada Pasal 6 UU Pernikahan ) adalah Persetujuan dari kedua mempelai, Ijin dari orang tua apabila anda ingin menikah di usia Muda atau di bawah umur 21 tahun.
Selain persyaratan tersebut anda ( kedua Mempelai ) juga harus meminta Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan yang menyatakan bahwa anda ( kedua Mempelai ) telah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan tanpa ada rintangan.
Beberapa berkas yang harus di persiapkan kedua mempelai selanjutnya :

Untuk anda ( berkebangsaan Indonesia ) sebagai calon Suami atau Istri :
1. Copy KTP, Akte Kelahiran
2. Surat Keterangan Dari RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan
3. Data Orang Tua calon Pembelai

Sedangakan untuk Calon Suami atau Istri yang berkebangsaan Asing harus menyiapkan :
1. Copy KTP/Passport, Akte kelahiran
2. Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang di Negara ( calon Suami/Istri ) yang menyatakan bahwa calon Suamin/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.
3. Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami.
Sebagai Catatan :
Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai ) atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia )
4. Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah yang akan di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya
5. Melegalisir surat – surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia.
Langkah selanjutnya yang harus di lakukan oleh kedua Pembelai adalah melakukan Pencatatan Perkawinan. Menurut pasal 60 ayat 1 UU perkawinan, Pencatatan Perkawinan ini wajib di lakukan untuk mendapatkan Akte Perkawinan ( Buku Nikah ) dari instansi yang berwenang yaitu di kantor Catatan Sipil ( Nasrani ) atau kantor Pencatat Nikah, Talak, Rujuk.
6. Surat Nikah ( akta Perkawinan ) di legalisir Departemen Kehakiman
7. Kemudian di legarisir di Departemen HAM
8. Lalu di legalisir di Departemen Luar Negeri
9. Kemudian surat – surat tersebut wajib di daftar di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.

catatan tambahan :
1. Apabila Pegawai Pencatat Perkawinan menolak untuk memberi surat keterangan untuk menikah, Anda berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan yang menyatakan bahwa Penolakan tidak beralasan dan anda berhak meminta Surat Pengganti keterangan yang hanay berlaku selama lebih kurang 6 bulan. Surat ini harus di gunakan dalam jangka waktu yang telah di tentukan atau anda tidak akan dapat menggunakannya lagi.
2. Setiap surat yang telah di legalisir baik di HAM, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri juga di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal sangatlah bermanfaat sebagai bukti Sah anda telah menikah dengan Suami/Istri berkebangsaan asing dan di terima secara Internasional di Indonesia juga di Negara Suami/Istri berasal.
3. Anak dari hasil Perkawinan Campur akan mengikuti kewarganegaraan Asing sama seperti Suami/Istri Anda.
4. Anak anda harus memiliki KITAS ( Kartu Ijin Tinggal terbatas ) yaitu selama 1 tahun dan perpanjang selama 2 tahun dengan mengurus Kartu Ijin tinggal menetap ( KITAP )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar